PEMBERITAHUAN: WAJIB SIDIK JARI BAGI PASIEN YANG PERIKSA RAWAT JALAN DI RSUD
Dalam rangka penerapan kebijakanBPJS Kesehatan No.1212/VII-08/0722 tentang Validasi Fingerprint, maka MULAI 1 MEI 2023, SELURUH PASIEN POLIKLINIK RAWAT JALAN DENGAN PENJAMIN BPJS KESEHATAN YANG SUDAH BERUSIA 17 TAHUN KE ATAS :