
Anak merupakan potensi besar sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan. Sebagai individu yang belum mampu melakukan tindakan-tindakan untuk memenuhi dan melindungi haknya, anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara utuh. Dengan demikian, semakin baik kualitas perlindungan anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa Indonesia.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak , dengan pertimbangan bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Oleh karenanya, sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya 23 Juli ditetapkan sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Selamat memperingati Hari Anak Nasional!