Standar Pelayanan Gawat Darurat
Persyaratan Pelayanan
Sistem, mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien Umum : Menunjukkan Kartu identitas (KTP)
- Peserta JKN/KIS : Surat rujukan dari FKTP/ surat kontrol (jika rujukan masih berlaku)
- Asuransi lain : Persyaratan sesuai asuransi lain
Sistem, mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
- Respon time penanganan kegawatan 5 menit.
- Waktu tunggu masuk ruang rawat inap < 3 jam.
Biaya / Tarif
- Pasien umum sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan Perbup No. 16 Tahun 2023.
- Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya.
Produk Pelayanan
Pemeriksaan dokter, tindakan kegawatdaruratan, pemeriksaan diagnostik penunjang, obat, rujukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM
- SP4NLAPOR