Standar Pelayanan Hemodialisa

Dasar Hukum
    • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
    1. Pasien diprogram hemodialisa oleh dokter
    2. Pasien menandatangani informed concent
    3. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu identitas (KTP)
    4. Peserta JKN/KIS : Surat rujukan dari FKTP/ surat kontrol (jika rujukan masih berlaku)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
 
Jangka Waktu Penyelesaian
    • 5 jam
Biaya / Tarif
    1. Pasien Umum : sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
    2. Peserta JKN/KIS : tidak dikenakan iur biaya
Produk Pelayanan
    • Pemeriksaan dokter, tindakan hemodialisa, asuhan keperawatan hemodialisa
Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas
    1. Ruang Pendaftaran
    2. Ruang Periksa
    3. Kamar Mandi
    4. Ruang Tunggu
    5. Mesin HD
    6. Ruang Perawat
    7. Ruang RO
    8. Ruang Reuse
    9. Ruang Isolasi
Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
    2. Dokter Umum
    3. Perawat tersertifikasi hemodialisa
Pengawasan Internal
    • Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan
    1. Pengaduan langsung
    2. Kotak saran
    3. Melalui Telepon
    4. Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
    5. Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
    6. SP4NLAPOR
Jumlah Pelaksana
    1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam : 2 orang
    2. Dokter Umum : 1 orang
    3. Perawat : 14 orang
Jaminan Pelayanan
    • Pelayanan diberikan sesuai standar layanan hemodialisa
Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan
    1. Keselamatan pasien
    2. Keamanan pasien dan keluarga
    3. Privasi
    4. Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
    5. Sistem Code Blue
    6. Akreditasi RS
Evaluasi Kinerja Pelaksana
    1. Laporan Indikator Mutu
    2. Laporan Keselamatan Pasien
    3. Kunjungan Pasien
    4. Penanganan Komplain
    5. Kepuasan Pasien