Standar Pelayanan Hemodialisa
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penyelesaian
-
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
- Pasien diprogram hemodialisa oleh dokter
- Pasien menandatangani informed concent
- Pasien Umum : Menunjukkan Kartu identitas (KTP)
- Peserta JKN/KIS : Surat rujukan dari FKTP/ surat kontrol (jika rujukan masih berlaku)
-
- 5 jam
-
- Pasien Umum : sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
- Peserta JKN/KIS : tidak dikenakan iur biaya
-
- Pemeriksaan dokter, tindakan hemodialisa, asuhan keperawatan hemodialisa
-
- Ruang Pendaftaran
- Ruang Periksa
- Kamar Mandi
- Ruang Tunggu
- Mesin HD
- Ruang Perawat
- Ruang RO
- Ruang Reuse
- Ruang Isolasi
-
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Umum
- Perawat tersertifikasi hemodialisa
-
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
-
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
-
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam : 2 orang
- Dokter Umum : 1 orang
- Perawat : 14 orang
-
- Pelayanan diberikan sesuai standar layanan hemodialisa
-
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
- Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
- Sistem Code Blue
- Akreditasi RS
-
- Laporan Indikator Mutu
- Laporan Keselamatan Pasien
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien