Standar Pelayanan Homecare
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penyelesaian
-
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
- Menunjukkan identitas (KTP)

-
- 1×24 jam
-
- Pasien umum sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
- Peserta JKN/KIS dan asuransi lain gratis tidak ada iur biaya
-
- Tindakan keperawatan, tindakan kebidanan, tindakan fisioterapi.
-
- Sepeda motor/mobil homecare
- tas homecare
- tensi meter
- stetoskop
- thermometer
- senter
- set perawatan luka
- tromol kasa
- handrub
- alat pemeriksaan laboratorium glukotest stick
- bahan habis pakai
-
- Perawat
- Bidan
- Fisioterapis
-
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
-
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
-
- Perawat : 3 orang
- Bidan : 2 orang
- Fisioterapis : 2 orang
-
- Pelayanan diberikan sesuai standar layanan homecare
-
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
- Akreditasi RS
-
- Laporan Indikator Mutu
- Laporan Keselamatan Pasien
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien