Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban Rumah sakit.
Tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit.
Tidak membawa anak dibawah umur <12 tahun
Mematuhi jam kunjungan Rumah Sakit . Hari kerja dan Hari Libur : Pagi Pukul 10.30 s.d 12.00 WIB, Sore Pukul 16.30 s.d 20.00 WIB
Penunggu pasien tidak lebih dari 2 (dua) orang
Menggunakan kartu identitas penunggu pasien
Menggunakan tanda pengenal untuk pengunjung pasien
Jika pasien dalam keadaan gawat, pasien boleh ditunggu oleh keluarga pasien dan Rohaniawan.
Penunggu Tidak boleh duduk/berbaring/tidur di tempat tidur Pasien
Tidak membawa perhiasan, barang berharga dan uang berlebihan. Jika hilang, pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab.
Pengunjung tidak boleh berada diruang perawatan bayi/Ponek sewaktu pemeriksaan dokter kecuali jika diperlukan sehubungan dengan kondisi kesehatan pasien (gawat)
Tidak membawa pulang fasilitas (barang milik) Rumah Sakit.
Tidak mencuci pakaian di ruang perawatan/kamar mandi pasien, kecuali mencuci/menjemur di tempat yang telah disediakan Rumah Sakit.
Tidak mengganggu barang invetaris Rumah Sakit
Bertanggung jawab atas kerusakan barang/alat inventaris Rumah sakit yang ditimbulkan pasien atau pengunggu pasien/keluarga
Ketika pasien pulang/keluar dari ruang perawatan, semua barang inventaris Rumah Sakit diserahkan kepada petugas.