Standar Pelayanan Rawat Inap
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
- Pasien menandatangani general concent
- Pasien menunjukkan KTP
- Melengkapi persyaratan masing-masing asuransi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian
- Sesuai panduan praktek klinik
Biaya / Tarif
- Pasien umum sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
- Peserta JKN /KIS gratis tidak ada iur biaya
Produk Pelayanan
- Visit dokter, konsultasi, asuhan keperawatan, tindakan medis/keperawatan, pemeriksaan diagnostik penunjang, pelayanan gizi, pelayanan kerohanian.
Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas
- Kelas VVIP: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 kamar penunggu, 1 sofa, kulkas, dapur
- Kelas VIP: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 sofa penunggu, kulkas, dapur
- Kelas I : AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 sofa penunggu.
- Kelas II: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 2 bed pasien, 1 sofa penunggu.
- Kelas III: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 2-4 bed pasien, kursi/ sofa penunggu.
- ICU : ventilator, infusion pump, siringe pump, suction pump, oxygen central.
Kompetensi Pelaksana
- Dokter Sub Spesialis
- Dokter Spesialis
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Tenaga Teknis Kefarmasian
- Radiografer
- ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik)
- Perekam Medis
Pengawasan Internal
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
Jumlah Pelaksana
- Dokter Sub Spesialis : 1 orang
- Dokter Spesialis : 39 orang
- Dokter Umum : 21 orang
- Perawat : 341 orang
- Bidan : 36 orang
- Apoteker : 19 orang
- Tenaga Teknis Kefarmasian : 28 orang
- Laboratorium : 29 orang
- Radiologi : 15 orang
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan rawat inap
Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
- Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
- Sistem Code Blue
- Akreditasi RS
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Laporan Indikator Mutu
- Laporan Keselamatan Pasien
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien