Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pasien/Keluarga
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penyelesaian
-
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenpan No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional
-
- –
-
- Penyelesaian keluhan, konflik, atau beda pendapat yang disampaikan langsung, melalui sms dan telepon diselesaikan dalam waktu 1 jam.
- Penyelesaian keluhan atau komplain pasien yang disampaikan lewat kotak saran dan media massa diselesaikan dalam waktu lx24 jam.
-
- Penyelesaian keluhan atau komplain pasien tidak dikenakan iur biaya
-
- Pelayanan penanganan pengaduan pasien/keluarga, informasi, admisi.
-
- Handphone
-
- Telah mengikuti pelatihan service excellent
-
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
-
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
-
- 12 orang
-
- Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan penanganan pengaduan pasien/keluarga
-
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
-
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien