Standar Pelayanan Farmasi
Dasar Hukum
-
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
- E-resep
- Surat Egibilitas Pasien (SEP)
-
- Obat racikan < 60 menit
- Obat non racikan < 30 menit
-
- Pasien umum sesuai dengan harga obat yang diberikan.
- Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya
-
- Layanan kefarmasian, konsultan apoteker, penghantaran obat rawat jalan gratis.
-
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Pengadministrasi Gudang Farmasi
-
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
-
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
-
- Pelayanan diberikan sesuai standar layanan farmasi
-
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
- Akreditasi RS
-
- Laporan Indikator Mutu
- Laporan Keselamatan Pasien
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien