Standar Pelayanan Farmasi

Dasar Hukum
    • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
    1. E-resep
    2. Surat Egibilitas Pasien (SEP)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
    • Obat racikan < 60 menit
    • Obat non racikan < 30 menit
Biaya / Tarif
    1. Pasien umum sesuai dengan harga obat yang diberikan.
    2. Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya
Produk Pelayanan
    • Layanan kefarmasian, konsultan apoteker, penghantaran obat rawat jalan gratis.
Kompetensi Pelaksana
    1. Apoteker
    2. Asisten Apoteker
    3. Pengadministrasi Gudang Farmasi
Pengawasan Internal
    • Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan
    1. Pengaduan langsung
    2. Kotak saran
    3. Melalui Telepon
    4. Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
    5. Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
    6. SP4NLAPOR
Jaminan Pelayanan
    • Pelayanan diberikan sesuai standar layanan farmasi
Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan
    1. Keselamatan pasien
    2. Keamanan pasien dan keluarga
    3. Privasi
    4. Akreditasi RS
Evaluasi Kinerja Pelaksana
    1. Laporan Indikator Mutu
    2. Laporan Keselamatan Pasien
    3. Kunjungan Pasien
    4. Penanganan Komplain
    5. Kepuasan Pasien