Standar Pelayanan Radiologi
Dasar Hukum
Jangka Waktu Penyelesaian
-
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Kepmenkes Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
- Permenkes No. 4 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
-
- Surat permintaan pemeriksaan radiologi dan ada nomor rekam medik di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang
![](https://rsurembang.co.id/wp-content/uploads/2023/07/alur-radiologi.png)
-
- Waktu pelayanan foto thorax reguler rawat jalan < 3 jam
Waktu pelayanan foto thorax dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 3 jam. - Waktu pelayanan emergency radiologi dengan ekspertise < 1 jam
Waktu pelayanan emergency radiologi dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 1 jam. - Waktu pelayanan emergency radiologi tanpa ekspertise atau pembacaan < 0.5 jam
Waktu pelayanan CITO radiologi dihitung dari pasien mulai datang sampai film selesai dicetak oleh radiografer < 0.5 jam. - Waktu pelayanan pasien geriatri < 1.5 jam
Waktu pelayanan pasien poli geriatri dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 1,5 jam.
- Waktu pelayanan foto thorax reguler rawat jalan < 3 jam
-
- Pasien umum sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
- Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya
-
- Pemeriksaan Rontgen/CT scan/USG, expertise, mamografi, cath lab, konsultasi.
-
- Ruang Administrasi
- Ruang Tunggu
- Ruang Pemeriksaan
- Ruang Pengolahan Radiografi
- Ruang Pembacaan (Ekspertisi)
- Ruang Konsultasi
-
- Dokter Spesialis Radiologi
- Radiografer
- Fisikawan Medis
- Elektromedis
- Perawat
-
- Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
-
- Pengaduan langsung
- Kotak saran
- Melalui Telepon
- Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
- Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
- SP4NLAPOR
-
- Dokter Spesialis : 1 orang
- Radiografer : 15 orang
- Fisikawan Medis : 1 orang
- Elekteromedis : 3 orang
- Perawat : 1 orang
-
- Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan radiologi
-
- Keselamatan pasien
- Keamanan pasien dan keluarga
- Privasi
- Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
- Sistem Code Blue
- Akreditasi RS
-
- Laporan Indikator Mutu
- Laporan Keselamatan Pasien
- Kunjungan Pasien
- Penanganan Komplain
- Kepuasan Pasien