Standar Pelayanan Radiologi

Dasar Hukum
    • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Kepmenkes Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
    • Permenkes No. 4 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik
    • Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
    • Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
Persyaratan Pelayanan
    • Surat permintaan pemeriksaan radiologi dan ada nomor rekam medik di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Waktu pelayanan foto thorax reguler rawat jalan < 3 jam
      Waktu pelayanan foto thorax dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 3 jam.
    2. Waktu pelayanan emergency radiologi dengan ekspertise < 1 jam
      Waktu pelayanan emergency radiologi dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 1 jam.
    3. Waktu pelayanan emergency radiologi tanpa ekspertise atau pembacaan < 0.5 jam
      Waktu pelayanan CITO radiologi dihitung dari pasien mulai datang sampai film selesai dicetak oleh radiografer < 0.5 jam.
    4. Waktu pelayanan pasien geriatri < 1.5 jam
      Waktu pelayanan pasien poli geriatri dihitung dari pasien mulai datang sampai ekspertise selesai dilakukan oleh dokter spesialis radiologi < 1,5 jam.
Biaya / Tarif
    • Pasien umum sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
    • Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya
Produk Pelayanan
    • Pemeriksaan Rontgen/CT scan/USG, expertise, mamografi, cath lab, konsultasi.
Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas
    1. Ruang Administrasi
    2. Ruang Tunggu
    3. Ruang Pemeriksaan
    4. Ruang Pengolahan Radiografi
    5. Ruang Pembacaan (Ekspertisi)
    6. Ruang Konsultasi
Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter Spesialis Radiologi
    2. Radiografer
    3. Fisikawan Medis
    4. Elektromedis
    5. Perawat
    Dan telah memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
Pengawasan Internal
    • Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan
    1. Pengaduan langsung
    2. Kotak saran
    3. Melalui Telepon
    4. Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
    5. Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
    6. SP4NLAPOR
Jumlah Pelaksana
    1. Dokter Spesialis : 1 orang
    2. Radiografer : 15 orang
    3. Fisikawan Medis : 1 orang
    4. Elekteromedis : 3 orang
    5. Perawat : 1 orang
Jaminan Pelayanan
    • Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan radiologi
Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan
    1. Keselamatan pasien
    2. Keamanan pasien dan keluarga
    3. Privasi
    4. Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
    5. Sistem Code Blue
    6. Akreditasi RS
Evaluasi Kinerja Pelaksana
    1. Laporan Indikator Mutu
    2. Laporan Keselamatan Pasien
    3. Kunjungan Pasien
    4. Penanganan Komplain
    5. Kepuasan Pasien