Standar Pelayanan Rawat Inap

Dasar Hukum

    • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Persyaratan Pelayanan

    1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
    2. Pasien menandatangani general concent
    3. Pasien menunjukkan KTP
    4. Melengkapi persyaratan masing-masing asuransi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

    • Sesuai panduan praktek klinik

Biaya / Tarif

    1. Pasien umum sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023
    2. Peserta JKN /KIS gratis tidak ada iur biaya

Produk Pelayanan

    • Visit dokter, konsultasi, asuhan keperawatan, tindakan medis/keperawatan, pemeriksaan diagnostik penunjang, pelayanan gizi, pelayanan kerohanian.

Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas

    1. Kelas VVIP: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 kamar penunggu, 1 sofa, kulkas, dapur
    2. Kelas VIP: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 sofa penunggu, kulkas, dapur
    3. Kelas I : AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 1 bed pasien, 1 sofa penunggu.
    4. Kelas II: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 2 bed pasien, 1 sofa penunggu.
    5. Kelas III: AC, kamar mandi, 1 kamar terdiri dari 2-4 bed pasien, kursi/ sofa penunggu.
    6. ICU : ventilator, infusion pump, siringe pump, suction pump, oxygen central.

Kompetensi Pelaksana

    1. Dokter Sub Spesialis
    2. Dokter Spesialis
    3. Dokter Umum
    4. Dokter Gigi
    5. Perawat
    6. Bidan
    7. Apoteker
    8. Tenaga Teknis Kefarmasian
    9. Radiografer
    10. ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik)
    11. Perekam Medis

Pengawasan Internal

    • Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit

Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan

    1. Pengaduan langsung
    2. Kotak saran
    3. Melalui Telepon
    4. Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
    5. Survei kepuasan menggunakan IKM/Customer Feedback/WTA BPJS
    6. SP4NLAPOR

Jumlah Pelaksana

    1. Dokter Sub Spesialis : 1 orang
    2. Dokter Spesialis : 39 orang
    3. Dokter Umum : 21 orang
    4. Perawat : 341 orang
    5. Bidan : 36 orang
    6. Apoteker : 19 orang
    7. Tenaga Teknis Kefarmasian : 28 orang
    8. Laboratorium : 29 orang
    9. Radiologi : 15 orang

Jaminan Pelayanan

    • Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan rawat inap

Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan

    1. Keselamatan pasien
    2. Keamanan pasien dan keluarga
    3. Privasi
    4. Sistem Penanggulangan Bencana (kebakaran, gempa bumi, dll)
    5. Sistem Code Blue
    6. Akreditasi RS

Evaluasi Kinerja Pelaksana

    1. Laporan Indikator Mutu
    2. Laporan Keselamatan Pasien
    3. Kunjungan Pasien
    4. Penanganan Komplain
    5. Kepuasan Pasien
Scroll to Top