Standar Pemulasaran Jenazah

Dasar Hukum
    • Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
    1. Surat keterangan kematian
    2. Kartu identitas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
    • 1 jam
Biaya / Tarif
    1. Pasien umum sesuai dengan pemeriksaan yang diberikan berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2023.
    2. Peserta JKN/KIS gratis tidak ada iur biaya
Produk Pelayanan
    • Perawatan jenazah, memandikan jenazah infeksius, pengantaran jenazah
Sarana, prasarana dan atau fasilitas
    1. Ruang memandikan jenazah
    2. Peti jenazah
    3. Peralatan memandikan jenazah,
    4. Mobil jenazah
Kompetensi Pelaksana
    1. Petugas pemulasaraan jenazah
Pengawasan Internal
    • Atasan Langsung
    • Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit
Penanganan Pengaduan, Sarana, dan Masukan
    1. Pengaduan langsung
    2. Kotak saran
    3. Melalui Telepon
    4. Melalui Medsos (Website : rsurembang.co.id, Youtube : Soetrasno Media, Instagram : @soetrasno_rs, WA : 08112744443)
    5. Survei kepuasan menggunakan IKM
    6. SP4NLAPOR
Jumlah Pelaksana
    • Petugas pemulasaraan jenazah : 2 orang
Jaminan Pelayanan
    • Akreditasi RS tingkat paripurna. Sertifikat Komisi Akreditasi RS nomor : KARS-SERT/321/XI/2022 berlaku sampai 31 Oktober 2026
    • SDM yang profesional dibidangnya
    • Fasilitas dan sarana pendukung
    • Kepastian persyaratan
    • Kepastian biaya
Jaminan Kemananan dan Keselamatan Pelayanan
    1. Keselamatan pasien
    2. Keamanan pasien dan keluarga
    3. Pemenuhan hak pasien dan keluarga
Evaluasi Kinerja Pelaksana
    1. Laporan Indikator Mutu
    2. Laporan Keselamatan Pasien
    3. Kunjungan Pasien
    4. Penanganan Komplain
    5. Kepuasan Pasien