RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Terapkan Pengaturan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi dan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada peserta BPJS Kesehatan, RSUD dr. R. Soetrasno Rembang memberlakukan pengaturan kontrol pasien BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini bertujuan agar proses pelayanan pasien berjalan lebih tertib, efisien, serta memudahkan pasien dalam memperoleh layanan kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memperhatikan ketentuan kontrol sebelum datang ke rumah sakit.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pendaftaran kontrol dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN (MJKN) dan pasien wajib melakukan check-in pada aplikasi sebelum mendapatkan pelayanan.
  • Pasien wajib datang sesuai jadwal kontrol yang tercantum pada surat kontrol dan telah terinput di Mobile JKN.
  • Pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol tidak dapat dilayani tanpa pengajuan perubahan jadwal melalui BPJS Kesehatan.
  • Apabila pasien datang setelah jadwal kontrol, pelayanan tetap dapat diberikan dengan syarat melakukan reservasi dan konfirmasi paling lambat H-1 sebelum jadwal kontrol melalui nomor 0813 8005 8444 pada hari dan jam kerja atau datang langsung ke loket pendaftaran untuk perubahan jadwal.
  • Pasien yang datang untuk kontrol tetapi surat kontrol belum terbit di Mobile JKN atau belum terkonfirmasi H-1 tidak dapat dilayani menggunakan jaminan BPJS pada hari tersebut dan akan dijadwalkan ulang.
  • Jika pasien mengalami keluhan sebelum jadwal kontrol, disarankan memeriksakan diri terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Faskes 1).
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat, di mana pasien tetap dapat langsung memperoleh pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  • Seluruh pasien juga wajib hadir secara langsung, melakukan Face Print, dan menjalani pemeriksaan oleh dokter.

RSUD dr. R. Soetrasno Rembang mengingatkan pasien untuk memastikan tiga hal penting sebelum datang ke rumah sakit, yaitu:

  1. Memiliki surat kontrol yang sudah di-online-kan.
  2. Datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan.
  3. Melakukan pengecekan pada aplikasi Mobile JKN untuk memastikan surat kontrol telah terbit. Jika belum tersedia, pasien dapat menghubungi petugas poli atau loket pendaftaran.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi Mobile JKN atau proses integrasi layanan, RSUD dr. R. Soetrasno Rembang siap memberikan pendampingan melalui Customer Service rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi WA PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8165 165 untuk mendapatkan bantuan.

Melalui penerapan pengaturan ini, RSUD dr. R. Soetrasno Rembang berharap pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dapat berlangsung lebih tertib, tepat waktu, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pasien yang memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top