Zona Integritas: Apa Itu Benturan Kepentingan?

BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Atau dengan pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Bentuk Situasi Benturan Kepentingan

Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi Pejabat/Pegawai Instansi antara lain:

  1. Situasi yang menyebabkan Pejabat/Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi.
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan atau asset Instansi untuk  kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Instansi dipergunakan  untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Situasi perangkapan jabatan di Instansi atau unit kerja yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  5. Situasi dimana Pejabat/Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  7. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
  8. Situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan.
  9. Situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Instansi.
  10. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  11. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan Instansi, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia  Barang/Jasa untuk menang   dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Instansi.
  12. Situasi   dimana   terdapat   hubungan   afiliasi/kekeluargaan   antara Pejabat/Pegawai Instansi dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau Tindakan Pejabat/Pegawai sehubungan dengan jabatannya di Instansi.

Sumber Penyebab

Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan antara lain:

  1. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat/Pegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Kementerian, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  2. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Instansi terkait    dengan wewenang/jabatannya di Instansi, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme.
  3. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat/Pegawai Instansi yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi.
  4. Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan Pejabat/Pegawai  mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
  5. Perangkapan jabatan, yaitu Pejabat/Pegawai Instansi memegang jabatan lain yang  memiliki  Benturan  Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.

Sumber: Permenpan RB RI Nomor 8 Tahun 2015

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *